Tuesday, August 17, 2010

Seluruh ISP Diwajibkan Blokir Situs Porno

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya mengundang enam operator saat demo teknis pemblokiran konten porno. Meski demikian, itu bukan berarti operator beserta penyedia jaringan internet (ISP) lainnya boleh diam saja. Semua tetap wajib memblokir pornografi tanpa kecuali.

"Kami tidak mungkin mengundang semua ISP yang jumlahnya 180-an sekaligus, kurang efisien. Meski begitu, yang lainnya tetap harus ikuti jejak enam operator ini tanpa terkecuali," ujar Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Jumat (13/8/2010).
dtc
Kominfo pada 10 Agustus lalu mengundang Telkom, Telkomsel, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), XL Axiata, dan Bakrie Telecom, untuk mendemokan teknis pemblokiran pornografi versi masing-masing. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh operator dan ISP dinyatakan wajib untuk memblokir konten porno tanpa alasan apapun. Sebab menurut Gatot, hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan Surat Edaran Plt Dirjen Postel atas nama Menkominfo No. 1598/SE/DJPT. 1/KOMINFO/ 7/2010 tertanggal 21 Juli 2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pornografi.

"Surat edaran itu fungsinya untuk mengingatkan hak dan kewajiban para ISP sesuai UU No.36/1999. Mereka punya kewajiban untuk memblokir segala hal berbau pornografi, kekerasan, dan SARA," tegas Gatot.

No comments:

Post a Comment